Hukum Mengkonsumsi Tikus
PERTANYAAN :
Salam. Tikus haram apa halal ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat bahwa tikus tidak halal dimakan karena dua alasan :
• Terdapat larangan memakannya
• Terdapat anjuran membunuhnya
Sedang menurut kalangan Malikiyyah terdapat dua pendapat :
• Haram sebagaimana pendapat mayoritas Ulama lainnya
• Makruh
Wallohu a'lam.
- Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 32/6 :
( د ) أَكْل الْفَأْرِ :
5 - ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحِل أَكْل الْفَأْرِ .
قَال الْمَحَلِّيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ : لِحُرْمَتِهِ سَبَبَانِ : النَّهْيُ عَنْ أَكْلِهِ ، وَالأَْمْرُ بِقَتْلِهِ .
وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ قَوْلاَنِ : قَوْلٌ بِالْحُرْمَةِ كَمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ ، وَقَوْلٌ بِالْكَرَاهَةِ . (2)
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...