Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Membunuh Hewan

Hukum Membunuh Kucing dan Anjing

05 May 2019 · 7.288 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Bolehkah membunuh kucing dengan alasan karena dianggab hama/perusak? dan apakah boleh membunuh anjing/babi tanpa sebab? menurut hukum syariat.. Monggo.

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam. Menurut Ibn Hajar tidak boleh membunuh kucing meskipun ia dianggap menjadi hama / perusak sedang menurut al-Qadhi Husain membolehkannya bila ia memang menjadi hama / perusak dengan ketentuan ia sedang tidak bunting. Adapun anjing, maka diperbolehkan membunuh anjing dengan syarat anjingnya galak, bila tidak galak tidak boleh dibunuh baik anjingnya bermanfaat atau tidak. Wallohu a'lam. 

- Al-Fataawaa al-Fiqhiyyah al-Kubraa IV/240 :

وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابن الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فما حَاصِلُهَا فَأَجَابَ نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ في ذلك أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ على الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ على دَافِع

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →