Hukum Membunuh Kucing dan Anjing
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Bolehkah membunuh kucing dengan alasan karena dianggab hama/perusak? dan apakah boleh membunuh anjing/babi tanpa sebab? menurut hukum syariat.. Monggo.
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp133.900
Rp695.000
Rp98.000
Rp348.000
Memuat Komentar ...