Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Daging Burung Elang dan Memeliharanya

05 May 2019 · 40.723 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu'aikum wrb, mau tanya dalam islam : 1. Bagaimana hukumnya memelihara burung di dalam sangkar ? 2. apakah boleh memakan daging burung elang ? mohon berbagi ! syukron, wassalam. 

JAWABAN :

Wa'laikumussalam,

1. Bagaimana hukumnya memelihara burung di dalam sangkar ?

Jika mampu merawatnya, maka BOLEH, dan jika berkemungkinan tidak mampu merawatnya, maka HARAM.

Referensi :

- Hasyiyah as-Syarwani, 9/210 :

وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها  كالبهيمة تُربط

”imam al-Qaffal ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).

- Fathul Bari, 10/584 :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →