06 May 2019 ยท 12.170 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi
PERTANYAAN :
Salam. Nderek tanglet : tinta hitam pada cumi-cumi najis apa tidak? Di beberapa pertanyaan terdahulu saya cari masih mauquf. Mohon di bahas ulang. Syukron.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Apakah cairan Ikan Cumi-cumi itu najis ?
Deskripsi masalah : Dalam kitab Bughyatul Musytarsidin tertulis ibarat :
ู ุณุฃูุฉ : ู : ุงูุฐู ูุธูุฑ ุฃู ุงูุดูุก ุงูุฃุณูุฏ ุงูุฐู ููุฌุฏ ูู ุจุนุถ ุงูุญูุชุงู ูููุณ ุจุฏู ููุง ูุญู ูุฌุณ
Pertanyaan : Apakah yang di kehendaki dalam ta'bir tersebut ,warna hitam yang ada pada cumi-cumi atau nus (jawa red) ? kalau tidak ,ikan apa yang dikehendaki dalam ta'bir tersebut ?
Jawaban : Yang dimaksud dengan warna hitam di atas ialah cairan berwarna hitam yang terdapat pada cumi-cumi ( jawa : Nus )
Catatan : Masalah status najisnya cairan hitam tersebut masih di perselisihkan hukumnya antara para ulama' . Sebagian Ulama' berpendapat bahwa cairan tersebut najis dan sebagian yang lain menghukuminya suci .
Referensi :
1. Tsamra
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+