Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Tinta Hitam Cumi-Cumi

06 May 2019 ยท 12.170 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Salam. Nderek tanglet : tinta hitam pada cumi-cumi najis apa tidak? Di beberapa pertanyaan terdahulu saya cari masih mauquf. Mohon di bahas ulang. Syukron. 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Apakah cairan Ikan Cumi-cumi itu najis ?

Deskripsi masalah :  Dalam kitab Bughyatul Musytarsidin tertulis ibarat :

ู…ุณุฃู„ุฉ : ูŠ : ุงู„ุฐูŠ ูŠุธู‡ุฑ ุฃู† ุงู„ุดูŠุก ุงู„ุฃุณูˆุฏ ุงู„ุฐูŠ ูŠูˆุฌุฏ ููŠ ุจุนุถ ุงู„ุญูŠุชุงู† ูˆู„ูŠุณ ุจุฏู… ูˆู„ุง ู„ุญู… ู†ุฌุณ

Pertanyaan : Apakah yang di kehendaki dalam ta'bir tersebut ,warna hitam yang ada pada cumi-cumi atau nus (jawa red) ? kalau tidak ,ikan apa yang dikehendaki dalam ta'bir tersebut ?

Jawaban : Yang dimaksud dengan warna hitam di atas ialah cairan berwarna hitam yang terdapat pada cumi-cumi ( jawa : Nus )

Catatan : Masalah status najisnya cairan hitam tersebut masih di perselisihkan hukumnya antara para ulama' . Sebagian Ulama' berpendapat bahwa cairan tersebut najis dan sebagian yang lain menghukuminya suci .

Referensi :

1. Tsamra

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →