Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Anjing Laut untuk Konsumsi

06 May 2019 · 13.560 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu 'alaikum. Mau nanya tentang hukum binatang."apakah Anjing laut dan babi laut halal ? Bagaimanakah ilustrasi Anjing laut dan babi laut dalam fiqih, apakah seperti yang kita lihat di layar kaca itu ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. Yang dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di darat hanya bisa hidup seperti hewan yang disembelih / hayat madzbuuh.

Hewan laut yaitu hewan yang jika keluar dari laut maka tidak akan bertahan hidup, yang artinya ia hanya bisa bertahan hidup di air termasuk dalam mencari makan, adapun jika keluar karena dari air untuk mengambil udara. Sudah dinash oleh imam syafi'i mengenai kehalalan memakan semua hewan laut yang tidak serupa dengan ikan laut pada umumya, seperti anjing laut, babi laut, macan laut dan sebagainya.berdasarkan al qur'an dan hadits nabi. "uhilla lakum shoidul bahri". Hadits nabi : "al hillu maitatuhu". [ kifayatul akhya

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →