Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Kuda untuk Konsumsi

06 May 2019 ยท 5.677 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Pertanyaan titipan, mohon penjelasan dan 'ibarotnya ! bagaimana hukumnya mengkonsumsi daging kuda ? Dan sah kah dibuat qurban ? Sebelum dan sesudahnya terimakasih, monggo.

JAWABAN :

Wa'alaikum salam. Merangkumkan pendapat dari teman-teman. Kuda / jaran yang dalam bahasa arab disebut al-faros / al-khoil adalah jenis binatang pemakan rumput (herbivora), ia dapat berlari cepat dan mempunyai indra penciuman dan pendengaran yang sangat tajam. Hukum mengkonsumsi kuda adalah boleh, karena binatang ini adalah binatang yang halal untuk dimakan. Hanya saja menurut Imam Abu Khanifah, dan Imam Auza'i hukum mengkonsumsi daging kuda adalah makruh. Beberapa referensi yang menyebutkan hukum pengkonsumsian daging kuda di antaranya:

ุงู„ูู‚ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ุงู„ุงุฑุจุนุฉ ูข/ูฆ

ูˆ ูŠุญู„ ู…ู†ู‡ุง ุงูƒู„ ุงู„ุฎูŠู„ ูˆุงู„ุฒุฑุงูุฉ............ุงู„ุญู†ููŠุฉ ู‚ุงู„ูˆุง ุงูƒู„ ุงู„ุฎูŠู„ ู…ูƒุฑูˆู‡ ูƒุฑุงู‡ุฉ ุชู†ุฒูŠู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ูุชู‰ ุจู‡ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ ู‚ุงู„ูˆุง ูŠุญุฑู… ุงูƒู„ ุงู„ุฒุฑุงูุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุนุชู…ุฏ

Dan termasuk binatang pemamah biak yang halal dimakan adalah

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →