06 May 2019 · 10.812 dibaca · Dalil Qurban
PERTANYAAN :
Sala. Para Alim ! Beritahukanlah kepada hamba, apa hukumnya menjadikan kodok sebagai umpan memancing ikan gabus ?
JAWABAN :
Assalam qobla kalam ya akhina fillah. Kami kutipkan dari arsip PWNU Jatim, hasil KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL SYURIYAH PWNU JAWA TIMUR DI PP. Al-Rosyid Dander Bojonegoro, 30 April-01 Mei 2011 KOMISI A, No 6. Membunuh Hewan Untuk Umpan.
Deskripsi : Kita senantiasa dianjurkan untuk berbuat kebaikan, termasuk dalam hal menyembelih atau membunuh binatang, baik ma’kul (boleh dimakan) atau ghairu ma’kul (tidak boleh dimakan). Bagi penggemar burung dan orang yang hobi memancing, jangkrik sudah menjadi bagian dari kegemarannya, karena ia sebagai salah satu jenis makanan burung atau umpan memancing. Namun dalam menyajikan jangkrik sebagai makanan atau umpan terindikasi kurang mencerminkan berbuat baik terdahadap binatang.
Pertanyaan :
a.Bagaimana hukum membunuh atau memrotoli dalam keadaan hidup-h
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+