06 May 2019 Β· 19.280 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum semuanya, saya punya pertanyaan, mohon bantuan jawabannya, di kamar saya banyak semut.tidak jarang saya sering menginjaknya sampai semut itu mati, kemudian saya mensucikan lantai saya yang terkena bangkai semut tersebut.hampir setiap hari saya menyapu semut semut itu tapi dari saking banyaknya tetap saja ada. Yang saya tanyakan adalah apakah saya harus mensucikan lantai tempat semut itu mati karena terkena injak, soalnya dia sudah jadi bangkai,dan saya cape' kalau setiap hari harus nyuci lantai tersebut. Apakah najis bangkai ini bisa dima'fu ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah wabarakaatuh. Memang bangkai hewan yang tidak ada darahnya, seperti serangga (semut, nyamuk dll), atau ada darahnya tapi tidak mengalir, seperti cecak hukumnya najis. Tapi najisnya ma'fu (dimaafkan) didalam air, misalnya ada air satu ember kemasukan bangkai semut maka air tersebut tidak menjadi najis. Akan tetapi jika bangkai semut tersebut kita bawa dalam shalat misalnya, maka shalat kita
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+