06 May 2019 · 3.738 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh. MOHAN BANTUAN, PORO YAI / USTADZ/ah berkenaan dengan persoalan di Grup Tetangga ( Grup Mualaf ) : 1. Hukum Memelihara Kalbun ( Anjing ), 2. Jual – Beli Kalbun ( Anjing ), Ma’khod Nash / Qoul Ulama’ + Maroji’. Matur sembah nuwun atas bantuannya; jazakumullah khoiron katsiro.
JAWABAN
Wa'alaikumussalam. Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’. Kalangan Malikiyyah berkata : “Makruh memeliharanya selain demi menjaga tanaman, hewan ternak atau untuk berburu, sebagian pendapat dikalangan ini menyatakan kebolehannya”.
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya.”
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+