Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Laron untuk Konsumsi

06 May 2019 · 2.420 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum wr wb...! Permisi saya Santri baru Perkenankanlah saya bertanya sebelumnya salam kenal lan salam Ta'dzim kagem Poro Yai lan Poro Ustadz/ah. Sebagaimana yang telah saya ketahui bahwa Hukum memakan Laron adalah Haram karena menjijikkan sebagaimana yang sudah pernah dibahas sebelumnya dan sudah di Dokumen 0733. HUKUM MEMAKAN LARON. Nah yang ingin saya tanyakan adalah : Bagaimana jika laron Tersebut jatuh pada Penggorengan disaat saya sedang Memasak yang mana sangat sulit untuk di Ambil lagi....? Atas jawabannya saya Ucapkan Syukron jazakumulloh wa ahsanal jaza Aamiin.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Jika laron tersebut jatuh pada Penggorengan di saat sedang memasak yang mana sangat sulit untuk diambil lagi, maka hukumnya BOLEH membiarkan laron tersebut berada dalam nasi gorengnya, karena alasan SULIT MEMISAHKANNYA (li 'usri tamyiizihi).

- Al-iqna' :

و يستثنى من النجس ميتة لا دم لها اصالة سائل بان لا يسيل دمها عند شق عضو منها فى حياتها كزنبور و عقرب و وزغ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →