Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

Hukum Babi yang Najis

07 May 2019 · 2.548 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

PERTANYAAN :

Apakah hukum kalau bersentuh kulit dengan babi atau anjing yang basah, wajibkah disertu ? Emang apakah babi najis ?

JAWABAN :

Wajib disertu karena tanpa hilangnya najis sholat tidak sah. Lihat Nihayatul Muhtaj :

ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺷﻬﺎﺏ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ ﻭﻳﻘﻮﻡ ] ﺹ: 254 [ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻣﻘﺎﻣﻪ ) ﻭ ( ﺍﻷﻇﻬﺮ ) ﺃﻥ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻛﻜﻠﺐ ( ﻷﻥ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﺃﺳﻮﺃ ﺣﺎﻻ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻠﺐ ، ﻷﻥ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻣﻨﺺﻭﺹ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻣﺠﺘﻬﺪ ﻓﻴﻪ ﻭﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ، ﻭﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﻞ ﺍﻗﺘﻨﺎﺅﻩ ﺑﺤﺎﻝ ﺏﺧﻼﻑ ﺍﻟﻜﻠﺐ ، ﻭﻷﻧﻪ ﻳﻨﺪﺏ ﻗﺘﻠﻪ ﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ،

SESUNGGUHNYA babi seperti halnya anjing ( dalam najis beratnya ) karenaa babi lebih buruk tingkahnya dari pada anjing. Dan karenaa keharamanya ( daging) telah di-nash dalam al qur'an dan menjadi kesepakatan ulama. sedangkan keharaman anjing merupakan hasil ijtihad dan khilaf ulama. Dan juga tidak diperbolehkannya memelihara babi dalam berbagai tingkah, berbeda dengan anjing. dan juga karena disunatkan untuk membunuh babi walau bukan karena darurat.

Penimbangan berat / rin

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →