Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Ular untuk Konsumsi

07 May 2019 · 1.916 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamualaikum, numpang nanya ni pak / bu ustadz sesepuh, apa hukumnya makan daging ular ? makasih sebelumya ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Sebab Ular diharamkan karena mengandung racun, namun memakan barang yang haram seperti daging atau darah ular, air seni dll perkara najis hukumnya boleh jika untuk pengobatan, dengan syarat :

1.mendapat khabar dari dokter muslim yang adil atau dokter tersebut ahli dalam pengobatan

2.dokter tersebut mengatakan tidak ada obat dari perkara suci yang bisa menyembuhkanya kecuali dengan benda najis tersebut.

- Ibaroh :

(وَمَا يَعِيشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ كَضُفْدَعٍ) بِكَسْرِ أَوَّلِهِ وَثَالِثِهِ (وَسَرَطَانٍ وَحَيَّةٍ) وَعَقْرَبٍ وَسُلَحْفَاةٍ بِضَمِّ السِّينِ وَفَتْحِ اللَّامِ وَتِمْسَاحٍ (حَرَامٌ)، وَفِي الْأَوَّلَيْنِ قَوْلٌ وَالْآخَرَيْنِ وَجْهٌ بِالْحِلِّ كَالسَّمَكِ وَالْحُرْمَةُ فِي الْأَرْبَعَةِ لِلِاسْتِخْبَاثِ وَفِي الْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ لِلسُّمِّيَّةِ.   شرح المحلي

(قَوْلُهُ كَصَرْفِ بَقِيَّةِ الن

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →