Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Belatung Bangkai Anjing

07 May 2019 · 11.478 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum, maaf mau tanya : belatung yang keluar dari bangkai anjing bagaimana hukumnya ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Jika yang dimaksud belatung itu cacing / set (baca arab: duud) maka hukumnya SUCI tetapi tidak boleh dimakan. Belatung yang tercipta dari najis mugholazhoh (anjing dan babi) hukumnya suci. Belatung bangkai anjing itu suci, karena belatung-belatung tersebut bukan dari anjing melainkan hanya terdapat pada bangkai anjing.

- I'anatut Tholibin :

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١١٢ :

ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺩﻭﺩ ﻣﻴﺘﺘﻬﻤﺎ ﺃﻱ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﻃﺎﻫﺮ ﻻ ﻳﺸﻜﻞ ﺑﻤﺎ ﻣﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻧﺠﺲ، ﻷﻧﺎ ﻧﻤﻨﻊ ﺃﻧﻪ ﻣﺘﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﻣﻴﺘﺘﻬﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﻮﻟﺪ ﻓﻴﻬﻤﺎ، ﻛﺪﻭﺩ ﺍﻟﺨﻞ ﻻ ﻳﺘﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﺨﻞ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﻮﻟﺪ ﻓﻴﻪ. ﻭﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻭﺍﻟﻤﺘﻮﻟﺪ ﻓﻴﻬﻤﺎ.

- Albajuri :

.والحيوان كله طاهر الا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما مع حيوان طاهر   ___والحيوان كله طاهر يشمل مالو تخلق من النجاسة ولو مغلظة. الباجوري ١/١

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →