07 May 2019 Β· 8.296 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, seorang wanita bersetubuh dengan seekor anjing jantan kemudian hamil dan melahirkan bayi manusia. Seorang laki-laki bersetubuh dengan anjing betina hingga hamil dan beranak manusia. Apakah anak tersebut juga menjadi NAJIS ? Seperti apa najisnya ? sah kah aqad nikahnya dengan manusia normal ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Menurut Imam Romli, Jika perkawinan antara Anjing dan manusia (misalkan), jika anaknya berupa anjing maka hukumnya najis, jika berbentuk manusia maka suci. Sedang menurut kanjeng Syaikh Ibnu Hajar Al-Haytami hukumnya anak tersebut najis tapi ma'fu . Sedang dalam masalah nikah menurut pendapat yang mu'tamad dihukumi najis dan tidak halal (haram, artinya haram menikah dan dinikahi), demikian juga dalam hal sembelihan dan warisan, namun menurut kanjeng syaikh Ibnu Hajar diperbolehkan orang tersebut menikah bila dikhawatirkan zina. Wallohu a'lam.
Referensi :
- Asy-Syarwani I / 469 Maktabah Marji'ul Akbar :
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+