Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Maksud Suatu Redaksi (Kaidah Kedua)

07 May 2019 ยท 9.178 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID - 

ู…ู‚ุงุตุฏ ุงู„ู„ูุธ ุนู„ู‰ ู†ูŠุฉ ุงู„ู„ุงูุธ
"Maksud suatu kata adalah sesuai niat pengucapnya".

Kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah ุงู„ุฃู…ูˆุฑ ุจู…ู‚ุงุตุฏู‡ุง yang dibahas sebelumnya. Urgensi kaidah ini adalah membatasi tafsiran suatu perkataan/ucapan pada maksud pengucapnya saja, bukan apa yang dipahami atau disangka oleh pendengar. Namun bila pengucapnya tak punya maksud khusus, maka biasanya hukumnya kembali pada makna kata itu sendiri secara umum.

Contoh penerapannya:

1. Bila seorang suami berkata pada istrinya: Kau sudah kucerai, kucerai, kucerai. Berapa talak yang jatuh? Bila si suami mengulang kata cerai itu dalam rangka memulai cerai baru, maka jatuh tiga talak. Bila maksudnya adalah sekedar menguatkan yang pertama saja, maka jatuh satu talak. Bila asal mengulang saja tanpa niat spesifik, barulah jatuh tiga sesuai jumlah kata itu.

2. Bila seorang suami memanggil istrinya "mama" atau "ibu" dengan niatan dhihar, maka jatuhlah hukum dhihar atasnya dan dia harus menjalani sanksi. Bila maks

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →