07 May 2019 · 17.441 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Saya mau bertanya, daging kura-kura itu halal atau haram ? Sewaktu belum tahu dia memakan daging itu, terus hukumnya apa ? makasih.
JAWABAN :
Wa 'alaykum salam. Daging kura adalah haram, sewaktu tidak tahu hukumnya tidak apa-apa. Memakan daging kura-kura menurut Qoul Al-Ashah hukumnya haram. Dalam Qoul Rojih pun mengkonsumsi daging kura-kura hukumnya haram. Wallohu a'lam.
- Madzahib al Arba'ah : 2/7 :
و يحرم اكل السلحفاة برية كان او بحرية و هى المعروفة بالترسة لانها تعيش فى البر و البحر
الحنابلة و المالكية قالويحل اكل السلحفاة البحرية الترسة بعد ذبحها. اما السلحفاة البرية فالراجح عند حنابلة حرمتها
Haram memakan kura-kura baik kura-kura darat maupun laut yang biasa dikenal dengan nama penyu karena mereka bisa hidup di darat dan di laut. Ulama-ulama hanabilah dan malikiyah berpendapat halal memakan kura-kura laut (penyu) setelah disembelih terlebih dahulu. Adapun kura-kura darat maka menurut qaol rojih ulama hanabilah hukumnya har
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+