Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Kura-Kura untuk Konsumsi

07 May 2019 · 17.441 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Saya mau bertanya, daging kura-kura itu halal atau haram ? Sewaktu belum tahu dia memakan daging itu, terus hukumnya apa ? makasih.

JAWABAN :
 Wa 'alaykum salam. Daging kura adalah haram, sewaktu tidak tahu hukumnya tidak apa-apa. Memakan daging kura-kura menurut Qoul Al-Ashah hukumnya haram. Dalam Qoul Rojih pun mengkonsumsi daging kura-kura hukumnya haram. Wallohu a'lam.

- Madzahib al Arba'ah : 2/7 :

و يحرم اكل السلحفاة برية كان او بحرية و هى المعروفة بالترسة لانها تعيش فى البر و البحر
الحنابلة و المالكية قالويحل اكل السلحفاة البحرية الترسة بعد ذبحها. اما السلحفاة البرية فالراجح عند حنابلة حرمتها

Haram memakan kura-kura baik kura-kura darat maupun laut yang biasa dikenal dengan nama penyu karena mereka bisa hidup di darat dan di laut. Ulama-ulama hanabilah dan malikiyah berpendapat halal memakan kura-kura laut (penyu) setelah disembelih terlebih dahulu. Adapun kura-kura darat maka menurut qaol rojih ulama hanabilah hukumnya har

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →