07 May 2019 · 7.338 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum, Pertanyaan : "ustadz, apa hukum mengawetkan binatang untuk dijadikan pajangan? Apakah boleh kita menghias rumah kita dengan pajangan hewan-hewan tersebut ?". Maksud pertanyaan adalah :
1. Hukum mengawetkan hewan, semisal harimau, penyu dll seperti di museum.
2. Membeli / menjualnya
3. Memajangnya di dalam rumah.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Berikut Hasil Bahtsul Masail di PP. MUS Sarang Rembang tentang Memampangkan perhiasan dari bangkai kering yang diawetkan :
Pertanyaan : Bagaimanakah hukumnya memasang perhiasan yang terbuat dari bangkai, seperti bangkai burung yang diberi bahan pengawet yang ditaruh di atas lemari misalnya.
Jawaban : Hukumnya makruh
Dasar Hukum :
1. Al-Majmu’ Juz X Hal. 2342. Bujairomi Alal Khothib Juz I hal. 106
(الثانـية) يـكره اقـتــناء العـذرة والمــيتة, وقــال المصـنف ومن بايـعه لايجــوز وظاهـره التحــريم وليــس هو عل
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+