Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Hewan yang Diawetkan untuk Pajangan

07 May 2019 · 7.338 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum, Pertanyaan : "ustadz, apa hukum mengawetkan binatang untuk dijadikan pajangan? Apakah boleh kita menghias rumah kita dengan pajangan hewan-hewan tersebut ?". Maksud pertanyaan adalah :

1. Hukum mengawetkan hewan, semisal harimau, penyu dll seperti di museum.

2. Membeli / menjualnya

3. Memajangnya di dalam rumah.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Berikut Hasil Bahtsul Masail di PP. MUS Sarang Rembang tentang Memampangkan perhiasan dari bangkai kering yang diawetkan :

Pertanyaan : Bagaimanakah hukumnya memasang perhiasan yang terbuat dari bangkai, seperti bangkai burung yang diberi bahan pengawet yang ditaruh di atas lemari misalnya.

Jawaban : Hukumnya makruh

Dasar Hukum :

1. Al-Majmu’ Juz X Hal. 2342. Bujairomi Alal Khothib Juz I hal. 106

(الثانـية) يـكره اقـتــناء العـذرة والمــيتة, وقــال المصـنف ومن بايـعه لايجــوز وظاهـره التحــريم وليــس هو عل

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →