Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

Hukum Bulu yang Terlepas dari Hewan

07 May 2019 Β· 5.810 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum. Tiap anggota hayawan darat yang belum disembelih dengan secara syar'i yang terpisah dari badannya adala najis termasuk bulu bulunya. Pertanyaannya bagaimana dengan sayap kupu-kupu madura (madura : ruk kuruk, jawa : laron, slunglun, silaru ) yang biasanya menyebar di tempat sholat seperti di masjid / musollah. Apakah termasuk najis yang tidak dima'fu / dimaafkan ? Trims.

JAWABAN :

Wa'alaikum salam. Yang dimaksud si penanya itu bukan kupu, tapi ruk kuruk ( laron ) yaitu hewan yang asal-mulanya dari rayap, biasanya musiman. Dan keluarnya waktu malam dan hewan tersebut sukanya sama lampu yang terang, kalau lagi musim. Bulu, rambut, kuku, tulang dari bangkai selain manusia, ikan dan belalang adalah najis meskipun dari lalat. Najis tersebut dihukumi tidak dima'fu, bila semisal terdapat kulit, bulu atau sayap dari binatang semisal laron atau kupu dibawa dalam sholat, maka sholatnya batal. Hanya saja ada yang berpendapat dima'fu

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →