Hukum Bulu yang Terlepas dari Hewan
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Tiap anggota hayawan darat yang belum disembelih dengan secara syar'i yang terpisah dari badannya adala najis termasuk bulu bulunya. Pertanyaannya bagaimana dengan sayap kupu-kupu madura (madura : ruk kuruk, jawa : laron, slunglun, silaru ) yang biasanya menyebar di tempat sholat seperti di masjid / musollah. Apakah termasuk najis yang tidak dima'fu / dimaafkan ? Trims.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp130.500
Rp60.000
Rp449.000
Memuat Komentar ...