07 May 2019 Β· 12.391 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan
PERTANYAAN :
SALAM, Pertanyaan titipan bagaimana HUKUMNYA MEMISAHKAN ANAK AYAM YANG BARU NETAS DARI INDUKNYA DENGAN CARA DIKOMBONG ( kandang kecil khusus anak ayam yang baru netas biasanya dikasih lampu 5-10 watt sebagai penghangat ) ? kasus ini terjadi dengan temen, ketika ayamnya netas dia buat kombong untuk anaknya, tapi malah induknya bingung petok-petok terus. Memang secara bisnis lebih menguntungkan yang dipisah, induk bisa bertelur lagi ± 40 hari tapi yang tidak dipisah bisa 3 bulan baru bisa bertelur, di sisi lain kan ada maqolah : Sopo wonge sing ga welas karo mahluk nang bumi mongko penghuni langit ora welas karo dirinya. SuWuN.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Boleh memisah ayam dari induknya sekira anak ayam tersebut bisa hidup dengan tanpa induk seperti diberi lampu dan dikasih makan. Boleh memisahkan anak ayam dari induknya apabila anak ayam tersebut diberi makan, dirawat, disusui, dan sebagainya, tapi makruh memisahkannya dalam keadaan masih menyusu.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+