Hukum Membunuh Lalat
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Bagaimana hukumnya membunuh nyamuk dan lalat ? Makasih jawabannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, membunuh hewan yang menyakiti / mengganggu seperti nyamuk, kutu dan kutu busuk / tempe hukumnya sunah. Sedangkan membunuh hewan yang tidak ada manfaatnya dan tidak membayakan seperti kumbang kelapa, ulat dan lalat hukumnya makruh. Wallohu a'lam.
.ويسن للمحرم وغيره قتل المؤذيات أى التي تؤذي بطبعها كالفواسق الغراب______والبعوض والقراد والقرد والصرد والخفاش والبرغوث والبق والزنبور. الشرقاوي ١/٤٩٨
.وما لا يظهر فيه نفع ولا ضرر كخنافس وجعلان ودود وذباب يكره قتله لأنه ليس من إحسان القتلة.الشرقاوي ١/٤٩٩
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...