Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Telur dari Hewan yang Mati

08 May 2019 · 2.995 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Pertanyaan titipan, mohon dibantu jawab :

Deskripsi masalah : Seseorang peternak burung puyuh (gemak bahasa jawanya), setiap sore hari ia mengambili telur dari burung puyuh tersebut. Suatu sore, ketika ia akan mengambili telur, ia melihat ada salah satu puyuh yang sekarat mau mati, sebelum telur dari puyuh yang akan mati tersebut keluar, si burung puyuh keduluan mati dengan keadaan telurnya masih di dalam perut. Petanyaannya :

1.Bolehkah kita memencet perut burung puyuh yang sudah mati tersebut untuk diambil telurnya untuk dimanfaatkan ?

2.Apa status telur tersebut, najis atau bukan ? Terima kasih atas bantuan jawabannya.

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Hukumnya telur tersebut adalah TAFSIL dan KHILAF, sebagaimana uraian di bawah ini :

1. Telur tersebut najis

نهاية الزين (ص: 39

فائدة إذا فسد البيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس وكذا بيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ول

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →