Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Ikan Dikonsumsi Secara Utuh

08 May 2019 · 2.353 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum wr.wb. Mohon penjelasannya, bagaimana hukumnya memakan ikan kecil-kecil seperti ikan teri atau yang lainnya, yang tidak dibuang kotorannya ? Makasih. Wassalam.

JAWABAN :

Wa'alikumussalam. Memakan ikan yang di dalamnya ada kotorannya hukumnya boleh karena kotoran dari ikan kecil hukumi suci, bahkan menurut imam Romliy kotorannya ikan itu suci baik ikan kecil maupun ikan besar. Kalau ikannya terbilang kecil maka tidak apa-apa. Tapi kalau ikannya tergolong besar maka kotorannya wajib dibuang. Ukuran besar atau kecil adalah kembali kepada ‘urf (penilaian umum di masyarakat). Kotoran ikan adalah najis dan wajib dibuang. Tapi dimaafkan, jika sulit membuangnya yakni pada ikan-ikan kecil. Lihat “Ghoyah At-Talkhiish” Hamisy Bughyah halaman 254 :

(مسألة): روث السمك نجس، ويجوز أكل صغاره قبل شقّ جوفه، ويعفى عن روث تعسر تنقيته وإخراجه، لكن يكره كما في الروضة، ويؤخذ منه أنه لا يجوز أكل كباره قبل إخراج روثه لعدم المشقة في ذ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →