Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

Hukum Melepas Burung Tetangga

08 May 2019 Β· 4.399 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

PERTANYAAN :

Assalaamu 'alaikum wr.wb. Burung kabur. Ada seseorang yang dengan sengaja membuka sangkar burung milik tetangganya, selang setengah jam, burung tersebut keluar lewat pintu sangkar yang terbuka tersebut kemudian pergi entah kemana. Pertanyaan : Apakah orang yang membuka sangkar berkewajiban menanggung hilangnya burung tersebut ? 

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Jika seseorang sengaja membuka sangkar burung milik tetangganya, selang setengah jam, burung tersebut keluar maka dia tidak wajib menanggungnya, lebih detailnya :

1.Jika ada seseorang yang membuka sangkar burung kemudian menggoyang-goyangkannya lalu burungnya kabur maka dia wajib menanggungnya, hal ini sudah menjadi ijma' karena dia memaksa burungnya untuk kabur,

2.Jika hanya membuka saja maka menurut pendapat yang adzhar jika langsung kabur maka dia wajib menanggungnya, namun jika tidak langsung kabur, misalnya ada jeda waktu walaupun sebentar maka dia tida

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →