Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

Hukum Hewan yang Berada di Air

08 May 2019 Β· 7.211 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

PERTANYAAN :

Assalamualaikum sedulur kabeh. Saya penduduk pesisir laut dengan aneka ragam ikan yang dihasilkan dari laut. Waktu di Madrasah dulu saya pernah di ajarkan hewan yang dilarang dimakan, diantaranya karena hidup di dua alam (darat dan air), masyarakat mencontohkannya Kepiting/Krustasea (yuyu, wideng, kepiting, dll. kalau Rajungan boleh karena hidupnya hanya di air). Ketika SMP diajarkan tentang alat pernapasan makhluk hidup. Kebanyakan makhluk hidup bernapas dengan Paru-paru (manusia/mamalia) dan Insang (ikan). Pertanyaanya, seperti apakah/kriteria hewan dua alam yang dilarang dikonsumsi? Karena Manusia bernapas dengan paru-paru dan hidupnya di darat juga bisa hidup didalam air walau hanya beberapa menit. Sepeti halnya Paus dan Lumba-lumba (ilmuan mengkategorikan mamalia bukan ikan karena menyusui) yang hidupnya di air dan ketika didaratpun bisa hidup karena pernapasannya dengan paru-paru. Begitupun Ikan Lele dan Gabus yang bernapas dengan insang namun punya alat bantu pernapasan yang dibebut Labir

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →