Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Al-Madzhahib al-Arba’ah (madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab:
A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp2.249.000
Rp249.000
Rp75.000
Rp399.000
Memuat Komentar ...