Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Al-Madzhahib al-Arba’ah (madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab:
A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp67.000
Rp205.000
Rp76.500
Memuat Komentar ...