Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum-Hukum Zakat

Syarat Wajib Dikeluarkannya Zakat

08 May 2019 · 2.202 dibaca · Hukum-Hukum Zakat

Syarat Wajib Dikeluarkannya Zakat ;

 

A. Syarat-syarat hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya:

  1.  Sampai satu nishab.
  2.  Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau miliknya budak maka tidak wajib dizakati. Keterangan : Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dizakati.
  3.  Haul (perputaran satu tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah
  4.  Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk disewakan.
  5.  Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu tahun.

       Catatan : syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Maliki.

B. Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan Perak);

  1.  Dimiliki atau dikuasai secara pe
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →