09 May 2019 Β· 6.251 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi
PERTANYAAN :
Assalamu 'alaikum Wr.Wb. Daging kucing itu HALAL atau HARAM ?
JAWABAN :
Wa'alaikum salam Wr Wb. Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hukum mengkonsumsi daging kucing, namun menurut QOUL SHOHIH hukumnya HARAM. Kucing rumahan menurut syaf'iyah dan jumhur ulama hukumnya haram, menurut imam al-laits bin robi'ah hukumnya mubah sedangkan menurut imam malik hukumnya makruh, sebagian ashab syaf'i mengatakan makruhnya tanzih sebagian yang lain mengatakan makruhnya tahrim, tetapi dalam syarah misykatul mashobih, ibnu malik berkata bahwa memakan daging kucing hukumnya haram tanpa ada khilaf.
Dalam kitab nailul author dijelaskan bahwa dalam hadits larangan memakan kucing terdapat dalil haramnya memakan daging kucing, secara dzohir tidak ada perbedaan antara kucing liar dan kucing rumahan, tapi menurut syafi'iyah ada satu pendapat halalnya kucing liar jika asli liar, bukan asalnya kucing rumahan kemudian menjadi liar. Sedang dalam kita
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+