09 May 2019 Β· 1.842 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Maaf mau tanya : Bolehkah kita memburu hewan yang haram dimakan untuk dimanfaatkan kulitnya. Dan kulitnya boleh digunakan apa tidak ? Maturnuwun.
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam. Memburu hewan yang haram dimakan untuk dimanfaatkan kulitnya terdapat perbedaan pendapat, menurut Syafi'iyah hukumnya haram karena adanya larangan menyembelih hewan kecuali untuk makanan. Sedang menurut Hanafiyah dan Malikiyah boleh memburu hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya untuk dimafaatkan kulit, rambut atau bulunya karena pemanfaatan tersebut merupakan tujuan yang masyru'. Sedangkan menyembelih binatang yang tidak halal dimakan dengan tujuan mengambil kulitnya :
1. Menurut madzhab Syafii tidak boleh.
2. Menurut Imam Abu Hanifah boleh.
3. Pendapat Imam Malik menurut riwayat yang paling shohih boleh, sedangkan menurut pendapat kedua haram.
Wallohu a'lam.
- kitab al mausu'ah fiqhiyyah al
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+