Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Mengkonsumsi Alat Kelamin Hewan

09 May 2019 · 3.369 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum. Bagaimanakah hukumnya mengkonsumsi alat kelamin dari hewan qurban ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Di kitab Bahrur Roiq, menurut madzhab Hanafiyah hukum memakan daging kelamin kambing (hewan qurban) adalah makruh (halal dan boleh dimakan, tapi dianjurkan tidak dikonsumsi), begitu juga menurut al khottoby dalam kitab al majmu' hukumnya makruh. Keterangan yang sama dalam kitab sunan kubro, hukumnya makruh tanpa ada keharaman. Sedang di kitab Mawsu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, dalam Madzhab Hanafi mengkonsumsi daging tersebut hukumnya Makruh Tanzih dan pendapat lain Makruh Tahrim. Wallohu a'lam.

- kitab Bahrur Roiq :

( كره من الشاة الحياء والخصية والغدة والمثانة والمرارة والدم المسفوح والذكر )

لما روى الأوزاعي عن واصل بن مجاهد قال { كره رسول الله صلى الله عليه وسلم من الشاة الذكر والأنثيين والقبل والغدة والمرارة والمثانة } قال أبو حنيفة الدم حرام وكره الستة وذلك لقوله تعالى { حرمت عليكم الميتة }

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →