Hukum Asal Sesuatu Adalah Dianggap Tidak Ada (Kaidah Keempat)

 
Hukum Asal Sesuatu Adalah Dianggap Tidak Ada (Kaidah Keempat)

LADUNI..ID - 

الْأَصْلُ الْعَدَمُ
"Hukum asalnya adalah dianggap tidak ada"

Kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah yang sebelumnya kita bahas. Intinya adalah: selama sesuatu belum naik level menjadi fakta sebab masih ada sedikit kesimpangsiuran soal keberadaannya, maka secara hukum ia tetap akan dianggap tidak ada, sama seperti kondisinya semula.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN