Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Asal Sesuatu Adalah Dianggap Tidak Ada (Kaidah Keempat)

10 May 2019 Β· 5.870 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI..ID - 

Ψ§Ω„Ω’Ψ£ΩŽΨ΅Ω’Ω„Ω Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨ―ΩŽΩ…Ω
"Hukum asalnya adalah dianggap tidak ada"

Kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah yang sebelumnya kita bahas. Intinya adalah: selama sesuatu belum naik level menjadi fakta sebab masih ada sedikit kesimpangsiuran soal keberadaannya, maka secara hukum ia tetap akan dianggap tidak ada, sama seperti kondisinya semula.

Di antara kegunaan kaidah ini adalah dalam hal memutuskan siapa pihak yang menang dalam sengketa ketika kedua pihak saling mengklaim. Misalnya:

1. Ada kerjasama investasi antara pemilik modal dan pekerja. Pekerjanya mengklaim tak mendapat laba sehingga tak ada bagi hasil, sedangkan pemilik modal mengklaim labanya ada sehingga harus ada bagi hasil. Dalam hal ini yang dimenangkan adalah klaim pekerja sebab kondisi asal adalah ketiadaan laba.

2. Seorang suami dan istri berbeda kesaksiannya di depan hakim tentang apakah di masa suci si istri telah terjadi hubungan seksual ataukah tidak? maka yang dimenangkan adalah pihak yang mengaku tidak terjadi hubungan seksua

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →