Cabut Gigi Membatalkan Puasa?
LADUNI.ID - Gusi yang berdarah setelah cabut gigi atau sikatan tidak membatalkan puasa:
يعفى عن دم اللثة الذي يجري دائما أو غالبا ولا يكلف غسل فمه للمشقة
Darah di gusi yang terus atau sering mengalir tidak apa-apa (tidak membatalkan puasa jika tertelan bersama air ludah), dan orangnya tidak dipaksa untuk membasuh mulutnya karena faktor kesulitan (Bughyah 111)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp850.000
Rp294.000
Rp116.000
Rp781.600
Memuat Komentar ...