Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hal terkait Batal Puasa

Hukum Mandi Keramas Siang Ramadhan dan Donor Darah

12 May 2019 · 1.091 dibaca · Hal terkait Batal Puasa

LADUNI.ID - Mengawali kuliah Subuh di Masjid Sakinah Pantai Mentari Kenjeran tadi pagi, Alhamdulillah ada beberapa pertanyaan yang dapat saya tambahkan dalam powerpoint kajian Fikih Puasa. Diantaranya yang terdapat dalam judul di atas. Sementara pertanyaan yang lain telah terjawab dengan file powerpoint, seperti masalah wanita yang tidak puasa karena hamil dan memberikan ASI.

Penanya pertama menanyakan tentang pekerja bangunan yang di siang hari mandi keramas agar menjadi segar. Masalah ini sudah diijtihadkan oleh para ulama. Kita tinggal mengamalkan pendapat ulama.

Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya membuat Bab "Mandi Bagi Orang Yang Berpuasa". Dalam hadis muallaqnya beliau mencantumkan riwayat Sahabat:

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺇﻥ ﻟﻲ ﺃﺑﺰﻥ ﺃﺗﻘﺤﻢ ﻓﻴﻪ، ﻭﺃﻧﺎ ﺻﺎﺋﻢ

Anas berkata: "Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa"

Pensyarah Sahih Bukhari yang bermazhab Syafi'i yaitu Al Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bari menampilkan hadis:

" ﻓﻠﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﺐ اﻟﻤﺎ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →