Mengenal 4 Imam Madzhab Ilmu Fiqih

 
Mengenal 4 Imam Madzhab Ilmu Fiqih

LADUNI.ID, Jakarta - Mazhab merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati. Sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik secara konkret maupun secara abstrak. Mazhab merupakan jalur yang dipilih sehingga terhubung dengan risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW.

Dalam hukum Islam atau fiqih terdapat empat mazhab besar yang diakui oleh golongan Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.Seluruh umat Islam di dunia dan para ulamanya mengakuinya, ke empat Imam tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.

Madzhab Hanafi

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN