Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Mal

Ancaman Penunda Zakat Mal

15 May 2019 · 1.968 dibaca · Mal

LADUNI.ID, Zakat mal (Harta) wajib di keluarkan bila sudah mencapai satu tahun dan dan mencapai nishobnya,Adapun harta yang wajib di zakati ialah:

  • - Hewan ternak.
  • - Emas
  • - Perak
  • - Bahan makanan pokok
  • - Buah-buahan
  • - Perdagangan (Tijaroh)

Menunda pembayaran zakat mal sebab menunggu momen tertentu seperti bulan Ramadhan atau yang lainnya, hukumnya haram. Hal ini disebabkan kebutuhan para mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) tidak bisa ditunda. Syekh Zakariya al-Anshari berkata:

أَدَاؤُهَا فِي وَقْتِهَا عِنْدَ التَّمَكُّنِ مِنْهُ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ  لِلْأَمْرِ بِهِ مَعَ نِجَازِ حَاجَةِ الْمُسْتَحِقِّينَ

“Membayar zakat pada waktunya ketika sudah memungkinkan hukumnya wajib dengan segera karena hal itu diperintahkan seiring kebutuhan para mustahiq zakat yang mendesak.”(Zakarya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, jilid IV, halaman 481)

Kecuali penu

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →