Ancaman Penunda Zakat Mal

LADUNI.ID, Zakat mal (Harta) wajib di keluarkan bila sudah mencapai satu tahun dan dan mencapai nishobnya,Adapun harta yang wajib di zakati ialah:
- - Hewan ternak.
- - Emas
- - Perak
- - Bahan makanan pokok
- - Buah-buahan
- - Perdagangan (Tijaroh)
Menunda pembayaran zakat mal sebab menunggu momen tertentu seperti bulan Ramadhan atau yang lainnya, hukumnya haram. Hal ini disebabkan kebutuhan para mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) tidak bisa ditunda. Syekh Zakariya al-Anshari berkata:
أَدَاؤُهَا فِي وَقْتِهَا عِنْدَ التَّمَكُّنِ مِنْهُ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ لِلْأَمْرِ بِهِ مَعَ نِجَازِ حَاجَةِ الْمُسْتَحِقِّينَ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...