Tahun 767 M: Tahun Kelahiran Imam Syafi'i, Tokoh Sentral dalam Sejarah Hukum Islam

 
Tahun 767 M: Tahun Kelahiran Imam Syafi'i, Tokoh Sentral dalam Sejarah Hukum Islam
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Imam Syafi'i, yang lahir di Gaza, Palestina, pada tahun 150 H/767 M, merupakan salah satu tokoh paling terkenal dalam dunia Islam. Namanya diabadikan sebagai salah satu dari empat mazhab besar dalam fikih, yaitu Mazhab Syafi'i, yang diikuti oleh mayoritas umat Muslim di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Dalam tradisi Sunni, Imam Syafi'i dihormati sebagai pionir dalam penyusunan teori hukum Islam atau Ushul Al-Fiqh, yang sering disamakan dengan peran Aristoteles dalam pengembangan logika.

Mazhab Syafi'i dikenal dengan pendekatannya yang moderat, yang menggabungkan dua aliran pemikiran fikih: tradisionalis dan rasionalis. Uniknya, Imam Syafi'i memiliki dua fase dalam perkembangan pemikirannya yang dikenal sebagai Qaul Qadim (pandangan lama) dan Qaul Jadid (pandangan baru).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN