Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU

 
Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU

LADUNI.ID, Rekomendasi hitung ulang yang diterbitkan Bawaslu Surabaya membikin heboh jagat perpolitikan di Jakarta. KPU pun langsung turun tangan. Kemarin (22/4) mereka menyatakan bahwa rekomendasi hitung ulang tersebut tidak berlaku di semua tempat pemungutan suara (TPS). Dasarnya adalah surat Bawaslu yang dikirimkan ke KPU kemarin.

Rekomendasi Bawaslu Surabaya yang diterima KPU kemarin berbeda dengan yang dikeluarkan sebelum rapat Minggu malam (21/4). “Bukan semuanya diperintahkan penghitungan suara ulang,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di kantor KPU kemarin.

Syarat penghitungan suara ulang dalam surat yang dikirim Bawaslu memiliki beberapa tahap. Dimulai dari pembetulan C1 berhologram bila ada kesalahan penjumlahan. Bila ada ketidaksesuaian di formulir C1 berhologram, formulir C1 plano dibuka sebagai pembanding.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN