Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Kemasukan Air Saat Berwudhu dalam Rongga, Batalkah Puasa?

21 May 2019 · 2.805 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID,AGAMA-Saat kita berpuasa, terkadang apakah di sengaja atau tidak ketika mandi, air memasuki ke tempat yang berongga atau tertelan. Fenomena semacam ini apakah batal puasa atau tidak? Tentu saja menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang kongkrit.

Apabila seseorang mandi yang diperintahkan oleh syara’ baik mandi wajib atau mandi sunat maka masuk air tanpa sengaja ke dalam rongga tubuh tidaklah membatalkan puasa, sedangkan bila mandi untuk semata-mata menyejukkan badan saja, maka bila masuk air ke dalam rongga badan tanpa sengaja bisa membatalkan puasa.

Perbedaannya, dengan sebab mandi wajib atau sunat tersebut terjadi karena mengerjakan satu perintah syara’, Maka tidak membatalkan puasa. Sedangkan mandi untuk semata-mata membersihkan badan, masuknya air ke dalam rongga tersebut bukan terjadi karena mengerjakan satu hal yang diperintahkan oleh syara’, maka hukumnya membatalkan puasa.

 Sedangkan tertelah air karena berlebihan (mubalaghah) dalam melakukan berkumur-kumur (mudhma

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →