Kaidah Pembuktian dalam Hukum Islam (Kaidah Ketujuh)

 
Kaidah Pembuktian dalam Hukum Islam (Kaidah Ketujuh)

LADUNI.ID - Tatkala terjadi sengketa tuduhan, Nabi Muhammad bersabda:
البينة على المدعي واليمين على من أنكر
"Bukti dibebankan atas penuduh, sedangkan sumpah dibebankan atas tertuduh"

Hadis di atas menjadi kaidah penting dalam hukum Islam dan prinsipnya juga dipakai dalam hukum modern di seluruh dunia.

Dalam hukum islam, bila ada tuduhan, maka pihak penuduh lah yang wajib mendatangkan bukti atas tuduhan yang ia buat. Bila tuduhan itu tak disertai bukti yang cukup, maka pihak tertuduh cukup membatalkan tuduhan itu dengan sumpah saja lalu tertuduh secara hukum dinyatakan bebas dari segala tuduhan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN