Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Kaidah Pembuktian dalam Hukum Islam (Kaidah Ketujuh)

26 May 2019 Β· 7.482 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID - Tatkala terjadi sengketa tuduhan, Nabi Muhammad bersabda:
Ψ§Ω„Ψ¨ΩŠΩ†Ψ© ΨΉΩ„Ω‰ Ψ§Ω„Ω…Ψ―ΨΉΩŠ ΩˆΨ§Ω„ΩŠΩ…ΩŠΩ† ΨΉΩ„Ω‰ Ω…Ω† Ψ£Ω†ΩƒΨ±
"Bukti dibebankan atas penuduh, sedangkan sumpah dibebankan atas tertuduh"

Hadis di atas menjadi kaidah penting dalam hukum Islam dan prinsipnya juga dipakai dalam hukum modern di seluruh dunia.

Dalam hukum islam, bila ada tuduhan, maka pihak penuduh lah yang wajib mendatangkan bukti atas tuduhan yang ia buat. Bila tuduhan itu tak disertai bukti yang cukup, maka pihak tertuduh cukup membatalkan tuduhan itu dengan sumpah saja lalu tertuduh secara hukum dinyatakan bebas dari segala tuduhan.

Kaidah ini diberlakukan untuk mencegah orang seenaknya saja melempar tuduhan pada orang lain lalu membebankan pembuktiannya pada tertuduh. Contoh tuduhan seenaknya saja misalnya:

1. Si A menuduh si B sebagai anak zina dari ibunya dengan lelaki lain. Kalau tak percaya coba B melakukan tes DNA dengan orang tuanya, kata si A. Tuduhan si A ini tanpa bukti sama sekali dan harus ditolak. Seharusnya ialah yang mendatangkan bukti

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →