Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil dan dasar ajaran shalat

Hukum Menggunakan Kaos Kaki Ketika Shalat

27 May 2019 Β· 21.199 dibaca · Dalil dan dasar ajaran shalat

Laduni.ID, Jakarta - Khuf dan Jaurab bagi masyarakat Indonesia dikenal dengan bahsa sarung kaki dan sepatu. Dalam kajian dan batasan fiqih khuf berarti sesuatu yang dipakai di kaki yang terbuat dari kulit, wol atau lainnya yang berfungsi memberi kehangatan. Sedangkan jaurab sesuatu yang dipakai di kaki dan berbahan selain kulit, baik difungsikan sebagai sepatu atau tidak. 

Penggunaan khuf dan jaurab dalam melaksanakan ibadah sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW seperti ketika saat berwudhu. Dalam kondisi tertentu seperti ketika dalam perjalanan, cuaca dingin yang ekstrim, atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan untuk melepasnya, kita diperbolehkan tidak melepaskan khuf dan jaurab ketika sedang berwudhu dan hanya mengusapnya saja. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

Ψ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ‘ΩŽ Ψ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‰ اللهُ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ Ψͺَوَآ

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →