Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil dan Dasarnya

Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan oleh Seorang Muslim

29 May 2019 · 4.832 dibaca · Dalil dan Dasarnya

LADUNI.ID,  Zakat Fitrah mulai diwajibkan pada bulan ramadlan tahun ke-2 hijriyah. Adapun kuantitas benda yang wajib dibayarkan dengan ukuran satu sha'. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad:

"Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat." (H.R. Muttafaq Alaih)

Adapun kadar zakat fitrah yang disampaikan Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBM NU) Jawa Timur adalah sebagai berikut :

  • 1. Zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan satu (1) sha’ beras yang berkualitas atau setara dengan 2.75 kg.
  • 2. Bila zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan uang, maka dapat dilakukan dengan solusi sebagai berikut:
  • a. Dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti mazhab Syaf
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →