Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan oleh Seorang Muslim
LADUNI.ID, Zakat Fitrah mulai diwajibkan pada bulan ramadlan tahun ke-2 hijriyah. Adapun kuantitas benda yang wajib dibayarkan dengan ukuran satu sha'. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad:
"Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat." (H.R. Muttafaq Alaih)
Adapun kadar zakat fitrah yang disampaikan Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBM NU) Jawa Timur adalah sebagai berikut :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.380.000
Rp550.000
Rp979.000
Rp795.000
Memuat Komentar ...