29 May 2019 ยท 8.253 dibaca · Hukum-Hukum Zakat
LADUNI.ID, Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberikan zakat kepada Ahlul Bait (keluarga dan keturunan Rasulullah Saw) yang berasal dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.
Pendapat pertama, menyatakan bahwa Ahlul Bait tidak sah menerima zakat dengan berdasarkan hadis:
ุฅูููู ููุฐููู ุงูุตููุฏูููุงุชู ุฅููููู ูุง ูููู ุฃูููุณูุงุฎู ุงููููุงุณู ููุฅููููููุง ููุง ุชูุญูููู ููู ูุญูู ููุฏู ููููุง ููุขูู ู ูุญูู ููุฏู
“Sesungguhnya zakat ini adalah kotoran dari manusia. Dan sesungguhnya itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad,” (HR. Muslim).
ุฅูููู ููููู ู ูููู ุฎูู ูุณู ุงููุฎูู ูุณู ู ูุง ููุบูููููููู ู
“Sesungguhnya bagi kalian (Ahlul Bait) mendapatkan dari Khumusul Khumus (seperlima dari lima bagian harta rampasan perang). Bagian yang telah mencukupi kalian,” (HR. Ibnu Abi Hatim).
Pendapat kedua, menyatakan bahwa Ahlul Bait dapat menerima zakat. Pendapat ini berargumen bahwa salah satu alasan A
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+