Hukum Panitia Zakat yang Dibentuk oleh Kelurahan
Soal : Bagaimana pendapat muktamar mengenai panitia-panitia zakat yang ada; panitia yang dibentuk kelurahan misalnya, dapatkah disebut amil zakat yang berhak menerima zakat ?
Jawab : Dapat disebut amil zakat, bila memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain:
Adanya pengangkatan langsung dari imam (Kepala/Ketua/Kades).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Rp180.000
Rp1.600.000
Rp98.000
Rp1.204.000
Memuat Komentar ...