Hukum Panitia Zakat yang Dibentuk oleh Kelurahan

 
Hukum Panitia Zakat yang Dibentuk oleh Kelurahan

Soal : Bagaimana pendapat muktamar mengenai panitia-panitia zakat yang ada; panitia yang dibentuk kelurahan misalnya, dapatkah disebut amil zakat yang berhak menerima zakat ?

Jawab : Dapat disebut amil zakat, bila memenuhi persyaratan-persyaratan yang antara lain:

Adanya pengangkatan langsung dari imam (Kepala/Ketua/Kades).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Tags