Hubungan Antara Lembaga Zakat dan Amil Zakat Menurut Para Ulama
Soal : Bagaiamana kedudukan hukum / status syar’i lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan fiqh tentang amil ?
Jawab : Hukumnya lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah sah, karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’i untuk membentuk amil.
Keterangan, dari kitab:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp530.000
Rp391.600
Rp362.500
Rp199.000
Memuat Komentar ...