Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Profesional

Penjelasan Hukum tentang Zakat Profesi

30 May 2019 · 2.233 dibaca · Profesional

A. Deskripsi Masalah

UU. RI No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,

Pasal 11 (ayat 12) yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencakup “hasil pendapatan dan jasa” .

  • - Pendapatan mencakup gaji, honorarium dan sebagainya.
  • - Jasa memasukkan jasa konsultan, notaris, dokter, biro travel, pergudangan, komissioner, dan lain-lain.
  • - Jenis usaha meliputi perhotelan, hiburan, industri, kontraktor, dan lain-lain.

B. Pertanyaan

  • a. Apakah hasil pendapatan kerja dan jasa yang halal patut dipandang terkena beban zakat menurut syariat ?
  • b. Sekira terbeban zakat, bagaimana penggolongan ke dalam mal zakawi dan berapa ketetapan standar nishab yang harus dipedomani ?
  • c. Tepatkah bila kadar zakat atau gaji PNS dipotong langsung perbulan oleh Badan Amil Zakat tertentu ?

C. Jawaban

a. Pada dasarnya, semua hasil pendapatan halal yang mengandung unsur mu’awadhah (tukar-menukar) bai

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →