Definisi, Dasar Hukum, dan Tipe Ukhuwah Nahdlatul Ulama
PENGERTIAN UKHUWAH
Manusia merupakan makhluk sosial yang diciptakan Allah, sebagai makhluk sosial maka pasti manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu, agama Islam sebagai agama rahmatallil’ alamin, sudah mengatur bagaiman cara berhubungan antara manusia karena di dalam Islam sesama manusia adalah saudara maka sudah menjadi tugas kita untuk menjaga hubungan yang baik antara manusia. Kita mengetahui bahwa di dalam Islam Allah tidak pernah membeda-bedakan status dan derajat manusia. Semua manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah, yang membedakannya adalah tingkat keimanan dan ketakwaannya kepada Allah.
Pengertian ukhuwah adalah suatu sikap yang mencerminkan rasa persaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang dilakukan seseorang terhadap orang lain atau suatu kelompok lain dalam berhubungan dengan masyarakat.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Definisi, Dasar Hukum, dan Tipe Ukhuwah Nahdlatul Ulama
- Khutbah Jumat: Memaknai Kembali Ukhuwah Islamiyah
- Pesantren Wathoniyah Islamiyah Banyumas
- Biography of KH. Achmad Shiddiq, Rais ‘Aam PBNU 1984
- Ziarah di Makam Kyai Ageng Basyariyah, Leluhur Gus Dur dari Jalur Nyai Nafiqoh
- Perdana, MUI Bersama PCNU Cianjur Gelar Ngaji Bareng Lintas Ormas
- Cerita Banser Cianjur Saat Jaga Pengajian Lintas Ormas Islam
- Munas-Kombes NU Mengangkat Tema Memperkuat Khidmah Wathoniyah
- Pesantren Al Wathoniyah Asshodriyah 09 Jakarta Timur
- Pesantren Al-Wathoniyah Pusat Putri Jakarta Timur
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Memuat Komentar ...