Hukum Menyalurkan Zakat untuk Kepentingan Umum
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Perkenankan saya menguraikankan hal yang terjadi di masyarakat di kampung saya tentang permasalahan zakat maal atau zakat Fitrah. Ada kejadian ganjil di daerah kami tentang penyaluran zakat yang menurut kami tidak tepat.Pertanyaanya : sah atau tidakkah menyaluran zakat untuk kepentingan umum seperti perbaikan jalan dsb ?
JAWABAN :
Wa`alaikum salam. Pendapat yang kuat dari beberapa madzhab menyatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi ada pendapat yang memperbolehkannya yakni pendapat yang mentafsiri "sabilillah" adalah "sabilil khoir" sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab berikut ini :
- Tafsir Munir Juz I Hal 344
- Tafsir Khozin Juz II Hal 92
- Jawahirul Bukhori 173
- Mau’idlotul Mu’minin Juz I Hal 55
Jika zakat penyaluranya dijadikan sedekah melalui mustahiq yang telah ditetapkan bagaimana ? Jika zakat diniatkan sedekah maka yang berkewajiban membayar zakat masih berkewajiban membayar zakat yang mesti ditunaikannya..
Kalau buat pembangunan masjid boleh nggak ? sudah dijawab diatas, pendapat yang kuat tidak boleh tapi ada yang memperbolehkan.
1. الفقه الإسلامى الجزء الثانى ص: 1958
هل تعطى الزكاة لغير هذه الأصناف ؟ اتفق جماهير فقهاء المذاهب على انه لا يجوز صرف الزكاة إلى غير من ذكر الله تعالى من بناء المسجد والجسور والقناطر إلخ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...