Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum-Hukum Zakat

Hukum Menyalurkan Zakat untuk Kepentingan Umum

30 May 2019 Β· 3.119 dibaca · Hukum-Hukum Zakat

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Perkenankan saya menguraikankan hal yang terjadi di masyarakat di kampung saya tentang permasalahan zakat maal atau zakat Fitrah. Ada kejadian ganjil di daerah kami tentang penyaluran zakat yang menurut kami tidak tepat.Pertanyaanya : sah atau tidakkah menyaluran zakat untuk kepentingan umum seperti perbaikan jalan dsb ? 

JAWABAN :

Wa`alaikum salam. Pendapat yang kuat dari beberapa madzhab menyatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi ada pendapat yang memperbolehkannya yakni pendapat yang mentafsiri "sabilillah" adalah "sabilil khoir" sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab berikut ini :

  • Tafsir Munir Juz I Hal 344
  • Tafsir Khozin Juz II Hal 92
  • Jawahirul Bukhori 173
  • Mau’idlotul Mu’minin Juz I Hal 55

Jika zakat penyaluranya dijadikan sedekah melalui mustahiq yang telah ditetapkan bagaimana ? Jika zakat diniatkan sedekah maka yang berk

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →