Mencampur Zakat Fitrah Masyarakat Menurut Hukum Islam

 
Mencampur Zakat Fitrah Masyarakat Menurut Hukum Islam

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Amil zakat adalah mereka yang diangkat oleh Imam untuk mentasarrufkan zakat. Namun dalam kenyataan di kampung banyak panitia yang mengangkat diri sebagai amil tanpa mandat dari pemerintah.

  • 1. Apakah mereka sah sebagai amil yang berhak menerima zakat ?
  • 2. Zakat fitrah yang panitia kumpulkan dari masyarakat kemudian dibagikan kepada faqir miskin yang bisa saja beras yang diterima si miskin ini adalah berasnya sendiri, atau tercampur sebagian dengan milik orang lain. Bagaimana hukumnya ?

JAWABAN :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN