Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Fitrah

Mencampur Zakat Fitrah Masyarakat Menurut Hukum Islam

31 May 2019 · 11.805 dibaca · Fitrah

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Amil zakat adalah mereka yang diangkat oleh Imam untuk mentasarrufkan zakat. Namun dalam kenyataan di kampung banyak panitia yang mengangkat diri sebagai amil tanpa mandat dari pemerintah.

  • 1. Apakah mereka sah sebagai amil yang berhak menerima zakat ?
  • 2. Zakat fitrah yang panitia kumpulkan dari masyarakat kemudian dibagikan kepada faqir miskin yang bisa saja beras yang diterima si miskin ini adalah berasnya sendiri, atau tercampur sebagian dengan milik orang lain. Bagaimana hukumnya ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam.

  • 1. Tidak sah panitia yang mengangkat diri sebagai amil zakat tanpa mandat dari pemerintah (imam yang sah).
  • 2. Tindakan panitia di atas (mengumpulkan dan mengoplos beras zakat, dan dibagi lagi) tidak dibenarkan, karena memungkinkan sebagian beras zakat kembali lagi pada orang yang punya, sementara orang yang menunaikan zakat tidak boleh menerima kembali zakatnya se
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →