LADUNI.ID, Amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya.
Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu;
- 1) beragama Islam,
- 2) mukallaf (sudah baligh dan berakal),
- 3) merdeka (bukan budak),
- 4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu,
- 5) bisa melihat,
- 6) bisa mendengar,
- 7) laki-laki,
- 8) mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya,
- 9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan
- 10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib.