Apakah Panitia yang Dibentuk Sacara Swakarsa Bisa Disebut Amil Zakat? Ini Jawabannya

 
Apakah Panitia yang Dibentuk Sacara Swakarsa Bisa Disebut Amil Zakat? Ini Jawabannya

PERTANYAAN :

Apakah panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa tersebut di atas bisa disebut amil zakat (bagian dari ashnaf delapan) sehingga berhak memperoleh bagian dari zakat ?

JAWABAN :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN