Apakah Panitia yang Dibentuk Sacara Swakarsa Bisa Disebut Amil Zakat? Ini Jawabannya
PERTANYAAN :
Apakah panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa tersebut di atas bisa disebut amil zakat (bagian dari ashnaf delapan) sehingga berhak memperoleh bagian dari zakat ?
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Rp81.000
Rp330.000
Rp158.900
Rp450.000
Memuat Komentar ...