Apakah Panitia yang Dibentuk Sacara Swakarsa Bisa Disebut Amil Zakat? Ini Jawabannya
PERTANYAAN :
Apakah panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa tersebut di atas bisa disebut amil zakat (bagian dari ashnaf delapan) sehingga berhak memperoleh bagian dari zakat ?
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Rp94.800
Rp87.000
Rp198.000
Rp550.000
Memuat Komentar ...